Selamat datang di blogger khofil ramadhoni #18

Semoga bermanfaat
hukum syariat ~ khofil ramadhoni

Rendahlah saat mencari karna sebentar lagi kamu akan tinggi karna dicari

hukum syariat

Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Kata syara' secara etimologi berarti "jalan-jalan yang bisa di tempuh air", maksudnya adalah jalan yang di lalui manusia untuk menuju Allah. Syariat Islamiyyah adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam. Selain berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Daftar isi 1 Sumber Hukum Islam 1.1 Al-Quran 1.2 Al-Hadis 1.3 Ijtihad 2 Referensi 3 Lihat pula Sumber Hukum Islam Mahkamah Syariat Negara Bagian Johor di Malaysia. Al-Quran Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[1] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syarak. Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan. Al-Hadis Hadis terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, di antaranya adalah: Sahih Hasan Daif (lemah) Maudu' (palsu) Hadis yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat sahih dan hasan, kemudian hadis daif menurut kesepakatan Ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam. Adapun hadis dengan derajat maudu dan derajat hadis yang di bawahnya wajib ditinggalkan, namun tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan. Perbedaan al-Quran dan al-Hadis adalah al-Quran, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadis, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, Akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli fikih dan ahli hadis dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat , namun hanya para ulama mazhab (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah. Ijtihad Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al-Quran dan al-Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada dia tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain : Ijma', kesepakatan para ulama Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat 'Urf, kebiasaan
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saya

Labels

pengatuhan

jadwal

  • kuliah.
  • ( ).
  • ( ).

Pages

Support

  • universitas ibrahimy.
  • (teknologi informasi#18 ).
  • ( ).